Selasa, 21 April 2015

UU No 20 Tahun 2003 Pasal 45 ayat 1



UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan Pasal 45 Ayat 1

Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan  sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik

Penafsiran
Dari bunyi pasal 45 Ayat 1, dapat kita pahami bahwa setiap satuan pendidikan baik itu formal ( seperti SD, SMP, SMA, PT dan lain-lain ) maupun nonformal ( seperti lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim dan lain-lain ) menyediakan sarana prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan. Sarana dan prasarana tersebut bisa berupa ruangan belajar, tempat ibadah, atau alat-alat pendukung pembelajaran- seperti white board, spidol, laptop, LCD Proyektor dan lain-lain-.
Secara kontekstual bisa dipahami bahwa penyedia sarana dan prasarana tersebut adalah satuan pendidikan itu sendiri. Akan tetapi, dana yang digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana tersebut, bisa berasal dari pemerintah maupun masyarakat. Untuk jenjang sekolah dasar ( SD dan SMP ) dana yang digunakan untuk sarana dan prasarana berasal dari pemerintah. Sedangkan sekolah menengah dan tinggi dana untuk sarana dan prasarana berasal dari satuan pendidikan itu sendiri yang biasanya dari uang SPP, ekstrakurikuler, masyarakat, organisasi, dan pengajuan proposal kepada pemerintah.


 
Penyediaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan teknologi. Misalkan, sarana pembelajaran yang digunakan pada zaman dulu dengan sekarang tentu berbeda. Jika dulu cukup dengan menggunakan papan tulis dan kapur, maka sekarang menggunakan whiteboard, spidol, laptop, dan LCD Proyektor.
Selain itu, sarana dan prasarana juga harus sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Misalkan saja, pada zaman dahulu untuk mata pelajaran matematika digunakan alat peraga matematika ( balok kayu yang berbentuk kerucut, prisma, limas dan lain-lain ). Akan tetapi, zaman sekarang kemampuan intelektual siswa semakin bertambah. Sehingga tidak lagi menggunakan alat peraga matematika, tetapi menggunakan gambar tiga dimensi di LCD Proyektor.

Fakta
Idealitas tak selamanya sejalan dengan realitas. Meskipun telah disebutkan dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan Pasal 45 Ayat 1, bahwa “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan  sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”, akan tetapi masih ada satuan pendidikan yang belum melaksanakan Pasal 45 Ayat 1 tersebut.
Bukan tanpa alasan jika suatu satuan pendidikan belum menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1. Sebagian besar, beralasan tidak adanya dana untuk menyediakan sarana dan prasarana. Terutama pada jenjang atas yaitu SMA. Hal ini, biasanya terjadi pada SMA swasta yang terletak di kota-kota kecil dan pelosok. SMA ini sebagian besar berisi anak-anak yang orang tuanya barada pada posisi ekonomi menengah ke bawah.
Jika SMA ini hanya mengandalkan SPP maka sangat tidak mencukupi untuk memenuhi semua sarana dan prasarana yang mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman. Jadi, pilihan alternatifnya yaitu mengajukan proposal kepada pemerintah yang mengurusi masalah pendidikan, dalam hal ini bisa Kemendikbud atau Kemenag. Sayangnya, apa yang diminta tidak sesuai dengan apa yang diterima.
Misalnya saja, ada sekolah yang mengajukan proposal untuk dana pengadaan sarana dan prasarana ibadah. Akan tetapi yang dikirim dari pemerintah, malahan alat peraga matematika yang sudah sangat tidak cocok digunakan dalam pembelajaran yang serba modern ini. Kalau sudah seperti ini, pihak sekolah bisa apa ? Sekolah harus mencari sumber dana lain, seperti infak dari wali murid yang tidak seberapa. Sehingga tidak bisa disalahkan jika pada akhirnya pengadaan sarana dan prasarana ditunda sampai dana yang dibutuhkan terkumpul.
Begitulah fakta yang ada di lapangan. Penulis berpendapat, seharusnya dalam masalah pendanaan sarana dan prasarana di jenjang pendidikan atas, bisa disamakan dengan jenjang pendidikan dasar yang semuanya ditanggung oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar