UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XII
Sarana dan Prasarana Pendidikan Pasal 45 Ayat 1
“Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik”
Penafsiran
Dari bunyi pasal 45 Ayat 1, dapat kita pahami bahwa setiap satuan
pendidikan baik itu formal ( seperti SD, SMP, SMA, PT dan lain-lain ) maupun
nonformal ( seperti lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim dan
lain-lain ) menyediakan sarana prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan.
Sarana dan prasarana tersebut bisa berupa ruangan belajar, tempat ibadah, atau
alat-alat pendukung pembelajaran- seperti white board, spidol, laptop, LCD
Proyektor dan lain-lain-.
Secara kontekstual bisa dipahami bahwa penyedia sarana dan
prasarana tersebut adalah satuan pendidikan itu sendiri. Akan tetapi, dana yang
digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana tersebut, bisa berasal dari
pemerintah maupun masyarakat. Untuk jenjang sekolah dasar ( SD dan SMP ) dana
yang digunakan untuk sarana dan prasarana berasal dari pemerintah. Sedangkan
sekolah menengah dan tinggi dana untuk sarana dan prasarana berasal dari satuan
pendidikan itu sendiri yang biasanya dari uang SPP, ekstrakurikuler,
masyarakat, organisasi, dan pengajuan proposal kepada pemerintah.
Penyediaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan pertumbuhan dan
perkembangan teknologi. Misalkan, sarana pembelajaran yang digunakan pada zaman
dulu dengan sekarang tentu berbeda. Jika dulu cukup dengan menggunakan papan
tulis dan kapur, maka sekarang menggunakan whiteboard, spidol, laptop, dan LCD
Proyektor.
Selain itu, sarana dan prasarana juga harus sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional,
dan kejiwaan peserta didik. Misalkan saja, pada zaman dahulu untuk mata
pelajaran matematika digunakan alat peraga matematika ( balok kayu yang
berbentuk kerucut, prisma, limas dan lain-lain ). Akan tetapi, zaman sekarang
kemampuan intelektual siswa semakin bertambah. Sehingga tidak lagi menggunakan
alat peraga matematika, tetapi menggunakan gambar tiga dimensi di LCD
Proyektor.
Fakta
Idealitas tak selamanya sejalan dengan realitas. Meskipun telah
disebutkan dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB
XII Sarana dan Prasarana Pendidikan Pasal 45 Ayat 1, bahwa “Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik”, akan tetapi masih ada satuan
pendidikan yang belum melaksanakan Pasal 45 Ayat 1 tersebut.
Bukan tanpa alasan jika suatu satuan pendidikan belum menyediakan
sarana dan prasarana sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1. Sebagian besar, beralasan
tidak adanya dana untuk menyediakan sarana dan prasarana. Terutama pada jenjang
atas yaitu SMA. Hal ini, biasanya terjadi pada SMA swasta yang terletak di
kota-kota kecil dan pelosok. SMA ini sebagian besar berisi anak-anak yang orang
tuanya barada pada posisi ekonomi menengah ke bawah.
Jika SMA ini hanya mengandalkan SPP maka sangat tidak mencukupi
untuk memenuhi semua sarana dan prasarana yang mau tidak mau harus mengikuti
perkembangan zaman. Jadi, pilihan alternatifnya yaitu mengajukan proposal
kepada pemerintah yang mengurusi masalah pendidikan, dalam hal ini bisa
Kemendikbud atau Kemenag. Sayangnya, apa yang diminta tidak sesuai dengan apa
yang diterima.
Misalnya saja, ada sekolah yang mengajukan proposal untuk dana
pengadaan sarana dan prasarana ibadah. Akan tetapi yang dikirim dari pemerintah,
malahan alat peraga matematika yang sudah sangat tidak cocok digunakan
dalam pembelajaran yang serba modern ini. Kalau sudah seperti ini, pihak sekolah
bisa apa ? Sekolah harus mencari sumber dana lain, seperti infak dari wali
murid yang tidak seberapa. Sehingga tidak bisa disalahkan jika pada akhirnya
pengadaan sarana dan prasarana ditunda sampai dana yang dibutuhkan terkumpul.
Begitulah fakta yang ada di lapangan. Penulis
berpendapat, seharusnya dalam masalah pendanaan sarana dan prasarana di jenjang
pendidikan atas, bisa disamakan dengan jenjang pendidikan dasar yang semuanya
ditanggung oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar