Selasa, 21 April 2015

Ilmu Tafsir



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia di segala zaman dan seantero dunia, maka sudah barang tentu isi Al-Qur’an tersebut harus dipahami dan diamalkan, demi mencapai tingkat dan kualitas ibadah yang baik dan mendapat ridha Allah.[1] Untuk tujuan inilah, kajian tafsir Al-Qur’an sangat dibutuhkan guna mengetahui maksud firman-firman Allah baik itu berupa perintah maupun larangan yang telah Ia tetapkan bagi hamba-Nya, dan untuk menemukan serta memahami petunjuk Allah di bidang aqidah, akhlak, dan ibadah.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas berbagai aspek mengenai tafsir. Seperti definisi dari tafsir baik secara etimologis dan terminologis. Kemudian, sejarah perkembangan ilmu tafsir yang dimulai dari zaman Nabi, Sahabat, dan Tabi’in hingga sekarang ini. Selain itu, juga akan dibahas mengenai bentuk dan metode tafsir, perbedaan antara tafsir dan ta’wil, serta manfaat dari tafsir dan ilmu tafsir.Hal-hal tersebut diatas akan dibahas di dalam makalah ini secara ringkas dan berdasarkan sumber-sumber yang ada.


 
B.       Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah atau materi yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Bagaimana pengertian Tafsir dari segi etimologis dan terminologis?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan ilmu tafsir ?
3.      Bagaimana bentukdan metode tafsir ?
4.      Bagaimana perbedaan antara Tafsir dan Ta’wil ?
5.      Apa saja perbedaan serta manfaat dari Tafsir dan Ilmu Tafsir ?


C.      Tujuan
Dari beberapa rumusan masalah diatas, maka dapat diketahui tujuan dari makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian Tafsir dari segi etimologis dan terminologis.
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan tafsir.
3.      Untuk mengetahui bentuk dan metode tafsir.
4.      Untuk mengetahui perbedaan antara Tafsir dan Ta’wil.
5.      Untuk mengetahui perbedaan serta manfaat dari Tafsir dan Ilmu Tafsir.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Tafsir
Secara etimologis atau bahasa tafsir berasal dari kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Dalam Lisanul ‘Arab diyatakan : Kata al-fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata at-tafsir berarti menyingkap maksud sesuatu lafaz yang musykil, pelik.
Secara terminolgis, setiap ulama memiliki definisi yang berbeda-beda. Adapun definisi-definisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Thahir al-Jazairy
Tafsir pada hakekatnya ialah meneragkan (maksud) lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksud baginya, baik dengan mengemukakan sinonimnya atau kata yang mendekati sinonim itu atau dengan mengemukakan (uraian) yang mempunyai petunjuk kepadanya melalui suatu jalan dalalah.[2]
2.    Az-Zarkasyi
Tafsir ialah menerangkan Al-Qur’an, menjelaskan makna-maknanya sertaa memperjelas apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh nashnya, isyarat-isyaratnya maupun oleh rahasia-rahasianya yang terdalam.[3]
3.    Az-Zarqani
Tafsir dalam pengertian istilah ialah ilmu yang di dalamnya dibahas tentang Al-Qur’anul Karim, dari segi dalalahnya ( yang berkenaan dengan pemahaman makna ) menurut yang dikehendaki Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia biasa.[4]


4.    Abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur’an dan tentang arti dan makna dari lafazh-lafazh tersebut, baik kata perkata maupun dalam kalimat utuh serta hal-hal yang melengkapinya.[5]
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa tafsir adalah keterangan dan penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga Al-Qur’an sebagai pedoman bagi umat manusia dapat dipahami, dihayati dan diamalkan demi terwujudnya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B.       Sejarah Perkembangan Ilmu Tafsir
Sejarah perkembangan tafsir dibagi menjadi beberapa periode yaitu, periode Nabi dan para sahabat, peiode tabi’in, periode tabi’it tabi’in ( abad II s.d. awal IV H ), periode mutaakhirin ( awal abad IV s.d. XI H ), periode tafsir dan terjemah Al-Qur’an dalam bahasa ‘Ajm.[6]
Pertama, periode Nabi dan para sahabat. Para ahli tafsir dan ilmu tafsir pada periode ini yaitu Khulafaurrasyidin, Abdullah bin Masu’d, Abdullah Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Sabit, Abu Musa al-Asy’ary, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin ‘As, dan Aisyah. Dari kalangan Khulafaurrasyidin yang paling menonjol adalah Ali bin Abi Thalib.[7]
Tafsir pada masa ini, belum merupakan ilmu sendiri, masih merupakan bagian dari riwayat-riwayat hadits yang berserakan, belum sistematis seperti tafsir yang kita kenal sekarang. Disamping belum sistematis, pada masa ini pun Al-Qur’an belum ditafsirkan secara keseluruhan, dan pembahasannya pun belum luas dan mendalam.[8]
Kedua, periode tabi’in. Sumber tafsir pada masa ini adalah Al-Qur’an sendiri, sunah Rasulullah SAW., tafsir sahabat, penjelasan ahli kitab dan produk ijtihad.[9] Pada masa tabi’in ini, tafsir masih merupakan bagian dari, tetapi sudah mengelompok menurut kota masing-masing.[10]
C.      Bentuk dan Metode Tafsir
Sejauh ini dikenal ada dua bentuk penafsiran yaitu at-tafsir bi al-matsur dan at-tafsir bi ar-ra’yi, dan empat metode, yaitu ijmali, tahlili, muqarrin dan maudhu’i. Sedangkan dari segi corak lebih beragam, ada yang bercorak sastra bahasa, fiqh, teologi, filsafat, tasawuf, ilmiyah dan corak sastra budaya kemasyarakatan.[11]
1.    Bentuk Penafsiran Al-Qur’an
Ada dua bentuk penafsiran yaitu, at-tafsir bi al-matsur dan at-tafsir bi ar-ra’yi.
a.    Tafsir bil Ma’tsur
Tafsir bi al-matsur ialah tafsir yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an sendiri, atau dalam hadits Rasulullah, atau dalam kata-kata sahabat, sebagai penjelasan bagi apa yang dikehendaki oleh Allah dalam firman-Nya. Dalam sebutan lain, tafsi bil matsur itu adalah : menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah, menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan perkataan sahabat.[12]
Contoh tafsir Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yaitu seperti dalam surah Al-Maidah ayat 3, yang artinya “ Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah dan daging babi…”. Ayat tersebut merupakan penjelasan untuk ayat dalam surah Al-Maidah ayat 1, yang artinya “…dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu…”.[13]
Contoh tafsir Al-Qur’an dengan hadits Nabi adalah apa yang di riwayatkan oleh Ahmad , Tirmidzi, Ibnu Jarir dan lain-lain dari ‘Abidin bin Hatim, ia berkata : aku bertanya kepada Rsulullah SAW tentang firman Allah SWT : ghairil maghdhubi ‘alaihim wa la adh-dhallin, Nabi menjelaskan ghairil maghdhubi ‘alaihim adalah Yahudi, dan wa la adh-dhallin adalah Nashara.[14]
Kemudian tafsir Al-Qur’an dengan pendapat atau ijtihad para sahabat. Apabila para sahabat tidak menemukan keterangan pada ayat maka mereka akan melakukan ijtihad dengan bantuan pengetahuan bahasa Arab, pengenalan terhadap tradisi Arab dan keadaan orang-orang Yahudi dan Nasrani di Arabia pada waktu ayat turun atau latar belakang ayat tersebut diturunkan, dan dengan menggunakan kekuatan penalaran mereka sendiri.
Kitab-kitab Tafsir bil Ma’tsur yang terkenal, yaitu[15] :
1.      Tafsir yang dinisbahkan kepada Ibn Abbas.
2.      Tafsir Ibn ‘Uyainah.
3.      Tafsir Ibn Abi Hatim.
4.      Tafsir Abusy Syaikh bin Hibban.
5.      Tafsir Ibn ‘Atiyah.
6.      Tafsir al-Bagawi, Ma’alimut Tanzil.
7.      Tafsir Asy-Syaukani, Fathul Qadir.
b.   Tafsir bi ar-Ra’yi
Tafsir bi ar-Ra’yi adalah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan akal pikiran atau ijtihad, dengan syarat pemikiran tersebut harus didasarkan pada bukti-bukti, tidak meninggalkan tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan sunah, dan tidak pula meninggalkan pemikiran para sahabat dan tabi’in. Selain itu, mufasir yang akan melakukan Tafsir bi ar-Ra’yi harus menguasai perihal bahasa Arab, asbab al-nuzul, nasikh wa mansukh, Ilmu Nahwu, Ilmu Sharf, Ilmu Balaghah, Ilmu Qiraat, Ilmu Isytiqaa, Ilmu Ushuludin, Ilmu Ushul Fiqh, Ilmu hadits-hadits, Ilmu Muhibah.
Tafsir bi ar-Ra’yi ada yang diterima dan ada pula yang ditolak. Tafsir bi ar-Ra’yi akan diterima sepanjang penafsirnya memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di atas dan menjauhi hal-hal berikut[16]:
a.    Menjauhi sikap terlalu berani menduga-duga kehendak Allah di dalam kalam-Nya, tanpa memiliki persyaratan sebagai penafsir.
b.    Memaksa diri memahami sesuatu yang hanya wewenang Allah untuk mengetahuinya.
c.    Menghindari dorongan dan kepentingan hawa nafsu.
d.   Mnghindari tafsir yang ditulis untuk kepentingan mazhab semata, dimana ajaran mazhab dijadikan dasar utama sementara tafsir dinomor duakan , sehingga terjdi berbagai kekeliruan.
e.    Menghindari penafsiran pasti ( qath’i ), dimana seorang penafsir, tanpa alasan, mengklaim bahwa itulah satu-satunya maksud Allah.
Beberapa kitab-kitab Tafsir bi ar-Ra’yi yang terkenal yaitu[17] :
1.      Tafsir Abdurrahman bin Kaisan al-Asam.
2.      tafsirAbu ‘Ali al-Juba’i.
3.      Tafsir Fakharudin ar-Razi, Mafatihul Gaib.
4.      Tafsir Ibn Furak.
5.      Tafsir Abu Hayyan, al-Bahrul Muhit.
6.      Tafsir az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqa’iqi Gawamidit Tanzil wa ‘Uyunil Aqawil fi Wujuhit Ta’wil.
2.    Metode Penafsiran Al-Qur’an
Metode-metode yang digunakan dalam yang digunakan oleh penafsir yaitu Tahlily, Ijmaliy, Muqaran, dan Mawdhu’iy.
a.    Metode Tahiliy
Metode Tahiliy adalah suat metode yang bermaksud menjelaskan Al-Qur’an dari seluruh aspeknya, mulai dari aspek bahasa, asbab al-nuzul, munasabah (korelasi), dan aspek lainnya. Selain itu, penafsiran dilakukan dengan sistematika mushaf Al-Qur’an, yakni runtut dari ayat awal hingga akhir.
Para penafsir yang menggunakan metode Tahiliymemiliki kecenderungan dan arah penafsiran yang beraneka ragam. Dilihat dari segi kecenderungan para penafsir, metode Tahiliy dapat dibedakan menjadi[18]:
1.    Al-Tafsir bi al-Ma’tsur.
2.    Al-Tafsir bi al-ra’yi.
3.    Al-Tafsir al-Shufi.
4.    Al-Tafsir al-Fiqhi.
5.    Al-Tafsir al-Falsafi.
6.    Al-Tafsir al-‘Ilmi.
7.    Al-Tafsir al-Adab al-Ijtimali.
Jika mengambil bentuk at-tafsir bi al-ma’tsur maka sumber penafsiran berasal dari Al-Qur’an, hadits Nabi, maupun penafsiran para sahabat dan tabi’in. Sedangkan jika mengambil bentuk at-tafsir bi ar-ra’yi maka sumber penafsiran ditambah dengan ijtihad mufasir sendiri secara orisinil atau mengutip dari mufasir lain.[19]
b.   Metode Ijmali
Metode ijmali adalah suatu metode dimana para mufasir hanya menafsirkan Al-Qur’an secara global. Metode ini merupakan metode yang paling awal muncul karena sudah digunakan sejak Nabi dan para sahabat.
Seorang mufasir yang menggunakan metode ijmali dalam tafsirnya, menggunakan bahasa yang mirip dengan Al-Qur’an bahkan sama dengan lafazh AL-Qur’an, sehingga pembaca akan merasa bahwa uraiannya tersebut tidak jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an. Selain itu, metode ijmali menggunakan bahasa yang ringkas dan dengan bahasa yang populer dan mudah dimengerti.
Dalam metode ijmali para mufasir juga meneliti dan mengkaji asbab al-nuzul atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat, meneliti hadits-hadits Nabii atau atsar orang-orang shaleh terdahulu. Selain itu, dengan metode ini para mufasir menjelaskan kosa kata yang dianggap sulit dijelaskan dengan mencari padanan kata, kadang-kadang juga dijelaskan kedudukan kata perkata dalam struktur bahasa Arab.
c.    Metode Muqarin
Metode muqarin disebut juga sebagai metode perbandingan. Maksudnya, dengan metode muqarin ini seorang mufasir membandingkan antara teks ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama. Selain itu, juga membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan membandingka berbagai pendapat ulama tafsir  dalam menafsirkan Al-Qur’an.[20]
Contoh kitab tafsir dengan metode ijmali yaitu, al-Khatib al-Iskafi (w.240 H), Durrah at-Tanzil wa Ghurrah at-Ta’wil, Taj al-Qurra’ al-Karmani (w. 505 H), al-Burhan fi Taujih Mutasyabah Al-Qur’an.[21]
d.   Metode Maudhu’i
Metode maudhu’i atau tematik adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan mengklasifikasikan ayat dalam tema-tema tertentu dan menyusunnya berdasarkan kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut, kemudian meneliti ayat-ayat tersebut dari semua seginya dan melakukan analisis berdasarkan ilmu yang benar. Sehingga, ayat-ayat tersebut dapat mudah dipahami.
Beberapa contoh karya tafsir maudhu’i, al-Mar’ah fi Al-qur’an oleh Abbas al-‘Aqqad, ar-Ribaqi fi Al-Qur’an oleh Abu al-A’la al-Mawdudy, al-‘Aqidah fi Al-Qur’an al-Karim oleh Muhammad Abu Zahrah, al-Insan fi Al-Qur’an al-Karim oleh Ibrahim Mahna.[22]
D.      Perbedaan antara Tafsir dan Ta’wil
Pada dasarnya Tafsir dan Ta’wil memiliki makna yang sama yaitu menjelaskan makna-makna ayat. Akan tetapi ada beberapa ulama yang melihat perbedaan-perbedaan diantara keduanya, yaitu : (1). Pengertian tafsir lebih umum daripada ta’wil, karena ta’wil berkenaan dengan ayat-ayat yang bersifat khusus. (2). Tafsir adalah penjelasan lebih lanjut dari ta’wil. (3). Tafsir menerangkan makna lafadz (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan ta’wil melalui pendekatan dirayah ( kemampuan ilmu ). (4). Tafsir menerangkan makna-makna yang tersurat, sedangkan ta’wil dari yang tersirat.[23]
Menurut Drs. Mashuri Sirojudin Iqbal dan Drs. A. Fuadlali, perbedaan antara tafsir dan ta’wil adalah sebagai berikut:[24]

No
Tafsir
Ta’wil
1
Pemakainnya banyak dalam lafadz-lafadz dan mufradat.
Pemakainnya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimat.
2
Jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits shahih.
Kebanyakan diistimbat oleh para ulama
3
Banyak berhubungan dengan riwayat.
Banyak berhubungn dengan dirayat.
4
Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat.
Digunakan dalam ayat-ayat mutsyabihat.
5
Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki.
Menerangkan hakikat yang dikehendaki.


E.       Perbedaan Serta Manfaat Dari Tafsir dan Ilmu Tafsir
Sebelum membahas manfaat dari tafsir dan ilmu tafsir, ada baiknya jikakita mengetahui terlebih dahulu perbedaan dari tafsir dan ilmu tafsir itu sendiri. Perbedaan diantara keduanya dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:[25]
1.    Dilihat dari segi tujuannya, orang yang mempelajari ilmu tafsir bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara mufasir menafsirkan Al-Qur’an, sedangkan mempelajari tafsir bertujuan untuk mengetahui apa makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
2.    Dilihat dari segi kedudukan masing-masing, ilmu tafsir digunakan sebagai alat dalam menafsirkan Al-Qur’an, sedangkan tafsir merupakan pekerjaan sekaligus hasil mufasir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
3.    Dilihat dari segi sebab akibat, dengan menguasai ilmu tafsir, seseorang memiliki kemampuan untuk menafsirka Al-Qur’an sekaligus menguasai tafsir. Sedangkan seseorang yang menguasai tafsir belum tentu memiliki kemapuan untuk menafsirkan Al-Qur’an, hanya mengerti tafsir Al-Qur’an itu sendiri.
4.    Dilihat dari segi kitab-kitab atau materi, maka kitab-kitab ilmu tafsir memuat pembahasan Ulumul Qur’an, kajian yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pemahaman makna ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya unsur-unsur ilmu tafsir. Sedangkan kitab-kitab tafsir ialah kitab-kitab yang khusus disusun untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an, walaupun biasanya banyak dijumpai kitab-kitab tafsir yang di dalamnya dibahas persoalan ilmu-ilmu tafsir.
Seperti kita ketahui bahwa tafsir memiliki beberapa manfaat. Adapun manfaat dari tafsir tersebut yaitu :
1.    Untuk memudahkan dalam memahami maksud dari ayat-ayat Allah, sehingga dapat menjalankan segala perintah dan larangan-Nya.
2.    Untuk mengetahui petunjuk dari Allah baik itu berupa akidah, akhlak, dan ibadah, agar umat manusia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.    Untuk mengetahui kemukjizatan yang terdapat dalam Al-Qur’an, sehingga orang yang mempelajari hal tersebut memiliki keimanan terhadap kebenaran risalah Nabi SAW.
4.    Untuk menyampaikan manusia pada derajat ibadah yang lebih tinggi.
Seperti halnya tafsir, ilmu tafsir juga memiliki manfaat. Manfaat dari ilmu tafsir tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Untuk memudahkan mufasir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
2.    Untuk mendapatkan tafsir Al-Qur’an yang tepat serta tidak melenceng dari ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.
3.    Untuk memberikan pengertian tentang apa itu tafsir kepada masyarakat yang awam akan tafsir.
4.    Untuk mengoreksi apakah suatu mufasir memenuhi syarat-syarat mufasir.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Masing-masing ulama memiliki definisi sendiri-sendiri mengenai tafsir, baik secara etimologis dan terminolgis. Diantaranya, ada yang berpendapat bahwa tafsir adalah menerangkan Al-Qur’an, menjelaskan makna-maknanya sertaa memperjelas apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh nashnya, isyarat-isyaratnya maupun oleh rahasia-rahasianya yang terdalam.
Selain itu, tafsir juga memiliki berbagai bentuk dan metode. Bentuk dari tafsir yaitu tafsir bi al-matsur dan tafsir bi ar-ra’yi. Sedangkan metode dari tafsir adalah metode Tahiliy, Ijmali, dan Muqarin.
Seperti kita ketahui bahwa tafsir dan ilmu tafsir memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut bisa dilihat dari beberapa segi yaitu, dari segi tujuan, kedudukan, sebab akibat, dan juga kitab-kitabnya.
Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, aspek dari tafsir tidak hanya meliputi defiisi atau pengertian saja akan tetapi juga meliputi hal-hal lain, seperti bentuk, metode, sejarah, perbedaan, dan juga manfaat. Dengan mengetahui hal-hal tersebut maka dapat memudahkan orang-orang yang akan mempelajari lebih mendalam mengenai tafsir dan juga ilmu tafsir. Seperti kita



DAFTAR PUSTAKA

Al-Farmawi, Abd. Al-Hayy, Metode Tafsir Mawdhu’iy, Suatu Pengantar Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Al-Qattan, Khalil Manna, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, penerjemah : Mudzakir AS, Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
Ayub, Mahmud, Qur’an Dan Para Penafsirnya 1, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991.
Hamzah, Muchotob, Studi Al-Qur’an Komprehensif, Yogyakarta : Gama Media, 2003.
Ilyas, Yunahar, Kuliah Ulumul Qur’an, Yogyakarta : Itqan Publishing, 2013.
Nawawi, Rifat Syauqi & M. Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, Jakarta : Bulan Bintang 1988.







[1]Dr. Abd. Al-Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’iy , Suatu Pengantar ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996) hal. XIII.
[2]Drs. M. Ali Hasan & Drs. Rif’at Syauqi  Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, ( Jakarta : PT Bulan Bintang, 1998) hal. 140
[3]Ibid, hal. 141
[4]Ibid, hal. 142
[5]Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ( Yogyakarta : Itqan Publishing, 2013), hal. 270
[6]Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, …………. hal. 249-251
[7]Ibid., hal. 249
[8]Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ……..hal. 272
[9]Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, …………. hal. 249
[10]Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ……….. hal. 274
[11]Ibid.,hal. 270
[12]Drs. M. Ali Hasan & Drs. Rif’at Syauqi  Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, …….. hal. 150-151
[13]Ibid.
[14]Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ......... hal. 277
[15] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, penerjemah : Mudzakir AS, ( Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 2012), hal. 498
[16]Dr. Abd. Al-Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu’iy,Suatu Pengantar……. hal. 15-16
[17]Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, penerjemah : Mudzakir AS,….. .hal. 505-506
[18]Dr. Abd. Al-Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu’iy, Suatu Pengantar…….. hal. 12
[19]Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an………… hal. 281
[20]Ibid., hal. 282
[21]Ibid.
[22]Dr. Abd. Al-Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu’iy, Suatu Pengantar…….hal. 58
[23]Drs. M. Ali Hasan & Drs. Rif’at Syauqi  Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir…… hal.146-147
[24]Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, ( Yogyakarta : Gama Media, 2003), hal. 240
[25]Drs. M. Ali Hasan & Drs. Rif’at Syauqi  Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, …….. hal.184-186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar