BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
petunjuk bagi seluruh umat manusia di segala zaman dan seantero dunia, maka
sudah barang tentu isi Al-Qur’an tersebut harus dipahami dan diamalkan, demi
mencapai tingkat dan kualitas ibadah yang baik dan mendapat ridha Allah.[1] Untuk
tujuan inilah, kajian tafsir Al-Qur’an sangat dibutuhkan guna mengetahui maksud
firman-firman Allah baik itu berupa perintah maupun larangan yang telah Ia
tetapkan bagi hamba-Nya, dan untuk menemukan serta memahami petunjuk Allah di
bidang aqidah, akhlak, dan ibadah.
Dalam makalah
ini, penulis akan membahas berbagai aspek mengenai tafsir. Seperti definisi
dari tafsir baik secara etimologis dan terminologis. Kemudian, sejarah
perkembangan ilmu tafsir yang dimulai dari zaman Nabi, Sahabat, dan Tabi’in
hingga sekarang ini. Selain itu, juga akan dibahas mengenai bentuk dan metode
tafsir, perbedaan antara tafsir dan ta’wil, serta manfaat dari tafsir dan ilmu
tafsir.Hal-hal tersebut diatas akan dibahas di dalam makalah ini secara ringkas
dan berdasarkan sumber-sumber yang ada.
B.
Rumusan Masalah
Beberapa
rumusan masalah atau materi yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Bagaimana pengertian
Tafsir dari segi etimologis dan terminologis?
2.
Bagaimana sejarah
perkembangan ilmu tafsir ?
3.
Bagaimana bentukdan metode
tafsir ?
4.
Bagaimana perbedaan antara
Tafsir dan Ta’wil ?
C.
Tujuan
Dari beberapa
rumusan masalah diatas, maka dapat diketahui tujuan dari makalah ini, yaitu :
1.
Untuk mengetahui
pengertian Tafsir dari segi etimologis dan terminologis.
2.
Untuk mengetahui sejarah
perkembangan tafsir.
3.
Untuk mengetahui bentuk
dan metode tafsir.
4.
Untuk mengetahui perbedaan
antara Tafsir dan Ta’wil.
5.
Untuk mengetahui perbedaan serta manfaat dari Tafsir dan Ilmu Tafsir.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tafsir
Secara
etimologis atau bahasa tafsir berasal dari kata al-fasr yang berarti
menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak.
Dalam Lisanul ‘Arab diyatakan : Kata al-fasr berarti menyingkap sesuatu
yang tertutup, sedang kata at-tafsir berarti menyingkap maksud sesuatu
lafaz yang musykil, pelik.
Secara
terminolgis, setiap ulama memiliki definisi yang berbeda-beda. Adapun
definisi-definisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Thahir al-Jazairy
Tafsir pada hakekatnya
ialah meneragkan (maksud) lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar dengan
uraian yang lebih memperjelas pada maksud baginya, baik dengan mengemukakan
sinonimnya atau kata yang mendekati sinonim itu atau dengan mengemukakan
(uraian) yang mempunyai petunjuk kepadanya melalui suatu jalan dalalah.[2]
2.
Az-Zarkasyi
Tafsir ialah menerangkan
Al-Qur’an, menjelaskan makna-maknanya sertaa memperjelas apa yang sesungguhnya
dikehendaki oleh nashnya, isyarat-isyaratnya maupun oleh rahasia-rahasianya
yang terdalam.[3]
3.
Az-Zarqani
Tafsir dalam pengertian
istilah ialah ilmu yang di dalamnya dibahas tentang Al-Qur’anul Karim, dari
segi dalalahnya ( yang berkenaan dengan pemahaman makna ) menurut yang
dikehendaki Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia biasa.[4]
4.
Abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu yang
membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur’an dan tentang arti dan
makna dari lafazh-lafazh tersebut, baik kata perkata maupun dalam kalimat utuh
serta hal-hal yang melengkapinya.[5]
Dari beberapa
pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa tafsir adalah keterangan dan
penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga Al-Qur’an
sebagai pedoman bagi umat manusia dapat dipahami, dihayati dan diamalkan demi
terwujudnya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B.
Sejarah Perkembangan Ilmu
Tafsir
Sejarah
perkembangan tafsir dibagi menjadi beberapa periode yaitu, periode Nabi dan
para sahabat, peiode tabi’in, periode tabi’it tabi’in ( abad II s.d. awal IV H
), periode mutaakhirin ( awal abad IV s.d. XI H ), periode tafsir dan terjemah
Al-Qur’an dalam bahasa ‘Ajm.[6]
Pertama, periode Nabi
dan para sahabat. Para ahli tafsir dan ilmu tafsir pada periode ini yaitu
Khulafaurrasyidin, Abdullah bin Masu’d, Abdullah Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab,
Zaid bin Sabit, Abu Musa al-Asy’ary, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik,
Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin ‘As, dan Aisyah.
Dari kalangan Khulafaurrasyidin yang paling menonjol adalah Ali bin Abi Thalib.[7]
Tafsir pada
masa ini, belum merupakan ilmu sendiri, masih merupakan bagian dari
riwayat-riwayat hadits yang berserakan, belum sistematis seperti tafsir yang
kita kenal sekarang. Disamping belum sistematis, pada masa ini pun Al-Qur’an
belum ditafsirkan secara keseluruhan, dan pembahasannya pun belum luas dan
mendalam.[8]
Kedua, periode
tabi’in. Sumber tafsir pada masa ini adalah Al-Qur’an sendiri, sunah Rasulullah
SAW., tafsir sahabat, penjelasan ahli kitab dan produk ijtihad.[9] Pada
masa tabi’in ini, tafsir masih merupakan bagian dari, tetapi sudah mengelompok
menurut kota masing-masing.[10]
C.
Bentuk dan Metode Tafsir
Sejauh ini
dikenal ada dua bentuk penafsiran yaitu at-tafsir bi al-matsur dan at-tafsir
bi ar-ra’yi, dan empat metode, yaitu ijmali, tahlili, muqarrin
dan maudhu’i. Sedangkan dari segi corak lebih beragam, ada yang bercorak
sastra bahasa, fiqh, teologi, filsafat, tasawuf, ilmiyah dan corak sastra
budaya kemasyarakatan.[11]
1.
Bentuk Penafsiran
Al-Qur’an
Ada dua bentuk
penafsiran yaitu, at-tafsir bi al-matsur dan at-tafsir bi ar-ra’yi.
a.
Tafsir bil Ma’tsur
Tafsir bi
al-matsur ialah tafsir yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an sendiri, atau dalam
hadits Rasulullah, atau dalam kata-kata sahabat, sebagai penjelasan bagi apa
yang dikehendaki oleh Allah dalam firman-Nya. Dalam sebutan lain, tafsi bil
matsur itu adalah : menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an,
menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah, menafsirkan ayat Al-Qur’an
dengan perkataan sahabat.[12]
Contoh tafsir
Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yaitu seperti dalam surah Al-Maidah ayat 3, yang
artinya “ Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah dan daging babi…”.
Ayat tersebut merupakan penjelasan untuk ayat dalam surah Al-Maidah ayat 1,
yang artinya “…dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu…”.[13]
Contoh tafsir
Al-Qur’an dengan hadits Nabi adalah apa yang di riwayatkan oleh Ahmad ,
Tirmidzi, Ibnu Jarir dan lain-lain dari ‘Abidin bin Hatim, ia berkata : aku
bertanya kepada Rsulullah SAW tentang firman Allah SWT : ghairil maghdhubi
‘alaihim wa la adh-dhallin, Nabi menjelaskan ghairil maghdhubi ‘alaihim
adalah Yahudi, dan wa la adh-dhallin adalah Nashara.[14]
Kemudian tafsir
Al-Qur’an dengan pendapat atau ijtihad para sahabat. Apabila para sahabat tidak
menemukan keterangan pada ayat maka mereka akan melakukan ijtihad dengan
bantuan pengetahuan bahasa Arab, pengenalan terhadap tradisi Arab dan keadaan
orang-orang Yahudi dan Nasrani di Arabia pada waktu ayat turun atau latar
belakang ayat tersebut diturunkan, dan dengan menggunakan kekuatan penalaran
mereka sendiri.
Kitab-kitab
Tafsir bil Ma’tsur yang terkenal, yaitu[15] :
1.
Tafsir yang dinisbahkan
kepada Ibn Abbas.
2.
Tafsir Ibn ‘Uyainah.
3.
Tafsir Ibn Abi Hatim.
4.
Tafsir Abusy Syaikh bin
Hibban.
5.
Tafsir Ibn ‘Atiyah.
6.
Tafsir al-Bagawi, Ma’alimut
Tanzil.
7.
Tafsir Asy-Syaukani, Fathul
Qadir.
b.
Tafsir bi ar-Ra’yi
Tafsir bi
ar-Ra’yi adalah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan akal pikiran
atau ijtihad, dengan syarat pemikiran tersebut harus didasarkan pada
bukti-bukti, tidak meninggalkan tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an
dengan sunah, dan tidak pula meninggalkan pemikiran para sahabat dan tabi’in.
Selain itu, mufasir yang akan melakukan Tafsir bi ar-Ra’yi harus menguasai perihal
bahasa Arab, asbab al-nuzul, nasikh wa mansukh, Ilmu Nahwu, Ilmu Sharf, Ilmu
Balaghah, Ilmu Qiraat, Ilmu Isytiqaa, Ilmu Ushuludin, Ilmu Ushul Fiqh, Ilmu
hadits-hadits, Ilmu Muhibah.
Tafsir bi
ar-Ra’yi ada yang diterima dan ada pula yang ditolak. Tafsir bi ar-Ra’yi akan
diterima sepanjang penafsirnya memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di
atas dan menjauhi hal-hal berikut[16]:
a.
Menjauhi sikap terlalu
berani menduga-duga kehendak Allah di dalam kalam-Nya, tanpa memiliki
persyaratan sebagai penafsir.
b.
Memaksa diri memahami
sesuatu yang hanya wewenang Allah untuk mengetahuinya.
c.
Menghindari dorongan dan
kepentingan hawa nafsu.
d.
Mnghindari tafsir yang
ditulis untuk kepentingan mazhab semata, dimana ajaran mazhab dijadikan dasar
utama sementara tafsir dinomor duakan , sehingga terjdi berbagai kekeliruan.
e.
Menghindari penafsiran
pasti ( qath’i ), dimana seorang penafsir, tanpa alasan, mengklaim bahwa itulah
satu-satunya maksud Allah.
Beberapa kitab-kitab
Tafsir bi ar-Ra’yi yang terkenal yaitu[17] :
1.
Tafsir Abdurrahman bin
Kaisan al-Asam.
2.
tafsirAbu ‘Ali al-Juba’i.
3.
Tafsir Fakharudin ar-Razi,
Mafatihul Gaib.
4.
Tafsir Ibn Furak.
5.
Tafsir Abu Hayyan, al-Bahrul
Muhit.
6.
Tafsir az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf
‘an Haqa’iqi Gawamidit Tanzil wa ‘Uyunil Aqawil fi Wujuhit Ta’wil.
2.
Metode Penafsiran
Al-Qur’an
Metode-metode
yang digunakan dalam yang digunakan oleh penafsir yaitu Tahlily, Ijmaliy,
Muqaran, dan Mawdhu’iy.
a.
Metode Tahiliy
Metode Tahiliy
adalah suat metode yang bermaksud menjelaskan Al-Qur’an dari seluruh aspeknya,
mulai dari aspek bahasa, asbab al-nuzul, munasabah (korelasi), dan aspek
lainnya. Selain itu, penafsiran dilakukan dengan sistematika mushaf Al-Qur’an,
yakni runtut dari ayat awal hingga akhir.
Para penafsir
yang menggunakan metode Tahiliymemiliki kecenderungan dan arah penafsiran yang
beraneka ragam. Dilihat dari segi kecenderungan para penafsir, metode Tahiliy
dapat dibedakan menjadi[18]:
1.
Al-Tafsir bi al-Ma’tsur.
2.
Al-Tafsir bi al-ra’yi.
3.
Al-Tafsir al-Shufi.
4.
Al-Tafsir al-Fiqhi.
5.
Al-Tafsir al-Falsafi.
6.
Al-Tafsir al-‘Ilmi.
7.
Al-Tafsir al-Adab
al-Ijtimali.
Jika mengambil bentuk at-tafsir bi
al-ma’tsur maka sumber penafsiran berasal dari Al-Qur’an, hadits Nabi, maupun
penafsiran para sahabat dan tabi’in. Sedangkan jika mengambil bentuk at-tafsir
bi ar-ra’yi maka sumber penafsiran ditambah dengan ijtihad mufasir sendiri
secara orisinil atau mengutip dari mufasir lain.[19]
b.
Metode Ijmali
Metode ijmali
adalah suatu metode dimana para mufasir hanya menafsirkan Al-Qur’an secara
global. Metode ini merupakan metode yang paling awal muncul karena sudah
digunakan sejak Nabi dan para sahabat.
Seorang mufasir
yang menggunakan metode ijmali dalam tafsirnya, menggunakan bahasa yang mirip
dengan Al-Qur’an bahkan sama dengan lafazh AL-Qur’an, sehingga pembaca akan
merasa bahwa uraiannya tersebut tidak jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an. Selain
itu, metode ijmali menggunakan bahasa yang ringkas dan dengan bahasa yang populer
dan mudah dimengerti.
Dalam metode
ijmali para mufasir juga meneliti dan mengkaji asbab al-nuzul atau peristiwa
yang melatar belakangi turunnya ayat, meneliti hadits-hadits Nabii atau atsar
orang-orang shaleh terdahulu. Selain itu, dengan metode ini para mufasir
menjelaskan kosa kata yang dianggap sulit dijelaskan dengan mencari padanan
kata, kadang-kadang juga dijelaskan kedudukan kata perkata dalam struktur
bahasa Arab.
c.
Metode Muqarin
Metode muqarin
disebut juga sebagai metode perbandingan. Maksudnya, dengan metode muqarin ini
seorang mufasir membandingkan antara teks ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki
kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, atau memiliki redaksi yang
berbeda bagi satu kasus yang sama. Selain itu, juga membandingkan ayat-ayat
Al-Qur’an dengan hadits yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan
membandingka berbagai pendapat ulama tafsir
dalam menafsirkan Al-Qur’an.[20]
Contoh kitab
tafsir dengan metode ijmali yaitu, al-Khatib al-Iskafi (w.240 H), Durrah
at-Tanzil wa Ghurrah at-Ta’wil, Taj al-Qurra’ al-Karmani (w. 505 H),
al-Burhan fi Taujih Mutasyabah Al-Qur’an.[21]
d.
Metode Maudhu’i
Metode maudhu’i
atau tematik adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan mengklasifikasikan ayat dalam
tema-tema tertentu dan menyusunnya berdasarkan kronologi serta sebab turunnya
ayat-ayat tersebut, kemudian meneliti ayat-ayat tersebut dari semua seginya dan
melakukan analisis berdasarkan ilmu yang benar. Sehingga, ayat-ayat tersebut
dapat mudah dipahami.
Beberapa contoh
karya tafsir maudhu’i, al-Mar’ah fi Al-qur’an oleh Abbas al-‘Aqqad, ar-Ribaqi
fi Al-Qur’an oleh Abu al-A’la al-Mawdudy, al-‘Aqidah fi Al-Qur’an
al-Karim oleh Muhammad Abu Zahrah, al-Insan fi Al-Qur’an al-Karim
oleh Ibrahim Mahna.[22]
D.
Perbedaan antara Tafsir
dan Ta’wil
Pada dasarnya
Tafsir dan Ta’wil memiliki makna yang sama yaitu menjelaskan makna-makna ayat.
Akan tetapi ada beberapa ulama yang melihat perbedaan-perbedaan diantara
keduanya, yaitu : (1). Pengertian tafsir lebih umum daripada ta’wil, karena
ta’wil berkenaan dengan ayat-ayat yang bersifat khusus. (2). Tafsir adalah
penjelasan lebih lanjut dari ta’wil. (3). Tafsir menerangkan makna lafadz (ayat)
melalui pendekatan riwayat, sedangkan ta’wil melalui pendekatan dirayah (
kemampuan ilmu ). (4). Tafsir menerangkan makna-makna yang tersurat, sedangkan
ta’wil dari yang tersirat.[23]
Menurut Drs.
Mashuri Sirojudin Iqbal dan Drs. A. Fuadlali, perbedaan antara tafsir dan
ta’wil adalah sebagai berikut:[24]
No
|
Tafsir
|
Ta’wil
|
1
|
Pemakainnya
banyak dalam lafadz-lafadz dan mufradat.
|
Pemakainnya
lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimat.
|
2
|
Jelas
diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits shahih.
|
Kebanyakan diistimbat
oleh para ulama
|
3
|
Banyak
berhubungan dengan riwayat.
|
Banyak
berhubungn dengan dirayat.
|
4
|
Digunakan
dalam ayat-ayat muhkamat.
|
Digunakan
dalam ayat-ayat mutsyabihat.
|
5
|
Bersifat
menerangkan petunjuk yang dikehendaki.
|
Menerangkan
hakikat yang dikehendaki.
|
E.
Perbedaan Serta Manfaat Dari Tafsir dan Ilmu Tafsir
Sebelum
membahas manfaat dari tafsir dan ilmu tafsir, ada baiknya jikakita mengetahui
terlebih dahulu perbedaan dari tafsir dan ilmu tafsir itu sendiri. Perbedaan diantara
keduanya dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:[25]
1.
Dilihat dari segi
tujuannya, orang yang mempelajari ilmu tafsir bertujuan untuk mengetahui
bagaimana cara mufasir menafsirkan Al-Qur’an, sedangkan mempelajari tafsir
bertujuan untuk mengetahui apa makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
2.
Dilihat dari segi
kedudukan masing-masing, ilmu tafsir digunakan sebagai alat dalam menafsirkan
Al-Qur’an, sedangkan tafsir merupakan pekerjaan sekaligus hasil mufasir dalam
menafsirkan Al-Qur’an.
3.
Dilihat dari segi sebab
akibat, dengan menguasai ilmu tafsir, seseorang memiliki kemampuan untuk
menafsirka Al-Qur’an sekaligus menguasai tafsir. Sedangkan seseorang yang
menguasai tafsir belum tentu memiliki kemapuan untuk menafsirkan Al-Qur’an,
hanya mengerti tafsir Al-Qur’an itu sendiri.
4.
Dilihat dari segi
kitab-kitab atau materi, maka kitab-kitab ilmu tafsir memuat pembahasan Ulumul
Qur’an, kajian yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pemahaman
makna ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya unsur-unsur ilmu tafsir. Sedangkan
kitab-kitab tafsir ialah kitab-kitab yang khusus disusun untuk memahami
ayat-ayat Al-Qur’an, walaupun biasanya banyak dijumpai kitab-kitab tafsir yang
di dalamnya dibahas persoalan ilmu-ilmu tafsir.
Seperti kita
ketahui bahwa tafsir memiliki beberapa manfaat. Adapun manfaat dari tafsir
tersebut yaitu :
1.
Untuk memudahkan dalam memahami
maksud dari ayat-ayat Allah, sehingga dapat menjalankan segala perintah dan
larangan-Nya.
2.
Untuk mengetahui petunjuk
dari Allah baik itu berupa akidah, akhlak, dan ibadah, agar umat manusia dapat
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.
Untuk mengetahui
kemukjizatan yang terdapat dalam Al-Qur’an, sehingga orang yang mempelajari hal
tersebut memiliki keimanan terhadap kebenaran risalah Nabi SAW.
4.
Untuk menyampaikan manusia
pada derajat ibadah yang lebih tinggi.
Seperti halnya
tafsir, ilmu tafsir juga memiliki manfaat. Manfaat dari ilmu tafsir tersebut
antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Untuk memudahkan mufasir
dalam menafsirkan Al-Qur’an.
2.
Untuk mendapatkan tafsir
Al-Qur’an yang tepat serta tidak melenceng dari ketentuan-ketentuan yang telah
ditentukan.
3.
Untuk memberikan
pengertian tentang apa itu tafsir kepada masyarakat yang awam akan tafsir.
4.
Untuk mengoreksi apakah
suatu mufasir memenuhi syarat-syarat mufasir.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masing-masing
ulama memiliki definisi sendiri-sendiri mengenai tafsir, baik secara etimologis
dan terminolgis. Diantaranya, ada yang berpendapat bahwa tafsir adalah
menerangkan Al-Qur’an, menjelaskan makna-maknanya sertaa memperjelas apa yang
sesungguhnya dikehendaki oleh nashnya, isyarat-isyaratnya maupun oleh
rahasia-rahasianya yang terdalam.
Selain itu,
tafsir juga memiliki berbagai bentuk dan metode. Bentuk dari tafsir yaitu tafsir
bi al-matsur dan tafsir bi ar-ra’yi. Sedangkan metode dari tafsir
adalah metode Tahiliy, Ijmali, dan Muqarin.
Seperti kita
ketahui bahwa tafsir dan ilmu tafsir memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut
bisa dilihat dari beberapa segi yaitu, dari segi tujuan, kedudukan, sebab
akibat, dan juga kitab-kitabnya.
Dari hal-hal
tersebut dapat disimpulkan bahwa, aspek dari tafsir tidak hanya meliputi
defiisi atau pengertian saja akan tetapi juga meliputi hal-hal lain, seperti
bentuk, metode, sejarah, perbedaan, dan juga manfaat. Dengan mengetahui hal-hal
tersebut maka dapat memudahkan orang-orang yang akan mempelajari lebih mendalam
mengenai tafsir dan juga ilmu tafsir. Seperti kita
DAFTAR PUSTAKA
Al-Farmawi,
Abd. Al-Hayy, Metode Tafsir Mawdhu’iy, Suatu Pengantar Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 1994.
Al-Qattan,
Khalil Manna, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, penerjemah : Mudzakir AS, Bogor :
Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
Ayub, Mahmud, Qur’an
Dan Para Penafsirnya 1, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991.
Hamzah,
Muchotob, Studi Al-Qur’an Komprehensif, Yogyakarta : Gama Media, 2003.
Ilyas, Yunahar,
Kuliah Ulumul Qur’an, Yogyakarta : Itqan Publishing, 2013.
Nawawi, Rifat
Syauqi & M. Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, Jakarta : Bulan
Bintang 1988.
[1]Dr. Abd. Al-Hayy
Al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’iy , Suatu Pengantar ( Jakarta :
PT Raja Grafindo Persada, 1996) hal. XIII.
[2]Drs. M. Ali Hasan
& Drs. Rif’at Syauqi Nawawi, Pengantar
Ilmu Tafsir, ( Jakarta : PT Bulan Bintang, 1998) hal. 140
[5]Prof. Dr. H.
Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ( Yogyakarta : Itqan
Publishing, 2013), hal. 270
[6]Muchotob Hamzah, Studi
Al-Qur’an Komprehensif, …………. hal. 249-251
[8]Prof. Dr. H.
Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ……..hal. 272
[9]Muchotob Hamzah, Studi
Al-Qur’an Komprehensif, …………. hal. 249
[10]Prof. Dr. H.
Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ……….. hal. 274
[12]Drs. M. Ali Hasan
& Drs. Rif’at Syauqi Nawawi, Pengantar
Ilmu Tafsir, …….. hal. 150-151
[14]Prof. Dr. H.
Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an, ......... hal. 277
[15] Manna Khalil
al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, penerjemah : Mudzakir AS, ( Bogor :
Pustaka Litera Antar Nusa, 2012), hal. 498
[16]Dr. Abd. Al-Hayy
Al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu’iy,Suatu Pengantar……. hal. 15-16
[17]Manna Khalil
al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, penerjemah : Mudzakir AS,….. .hal.
505-506
[18]Dr. Abd. Al-Hayy
Al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu’iy, Suatu Pengantar…….. hal. 12
[19]Prof. Dr. H.
Yunahar Ilyas, Lc., MA., Kuliah Ulumul Qur’an………… hal. 281
[22]Dr. Abd. Al-Hayy
Al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu’iy, Suatu Pengantar…….hal. 58
[23]Drs. M. Ali Hasan
& Drs. Rif’at Syauqi Nawawi, Pengantar
Ilmu Tafsir…… hal.146-147
[24]Muchotob Hamzah, Studi
Al-Qur’an Komprehensif, ( Yogyakarta : Gama Media, 2003), hal. 240
[25]Drs. M. Ali Hasan
& Drs. Rif’at Syauqi Nawawi, Pengantar
Ilmu Tafsir, …….. hal.184-186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar